Tutup Iklan
Garut RayaDaerah

Viral Video Anggota Satpol PP Garut, Kasatpol PP: Mereka Yang Dikenakan Sanksi Skorsing Tanpa Tunjangan

7
×

Viral Video Anggota Satpol PP Garut, Kasatpol PP: Mereka Yang Dikenakan Sanksi Skorsing Tanpa Tunjangan

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Kabupaten Garut (dok:Istimewa/Jabar Raya)

Garut – Tiga belas anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang video mereka viral di media sosial, mendukung cawapres no urut 2 Gibran Rakabuming Raka mendapatkan sanksi.

Mereka yang terlibat dalam video tersebut dikenakan sanksi skorsing tanpa tunjangan.

Ka Satpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko mengatakan, sanksi skorsing tanpa tunjang diberikan kepada mereka yang terlibat dalam video viral tersebut, khusus inisial CS skorsing tiga bulan sedangkan anggota yang lain selama satu bulan.

“Jika mereka dalam masa skorsing, melakukan hal yang sama maka sesuai ketentuan akan dilakukan pemutusan kontrak kerja,” ujar Basuki. Rabu, 3 Januari 2023.

Karena anggota Satpol PP bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan pegawai sukarela atau pekerja harian lepas.

Kronologisnya, awalnya CS mengajak rekannya membuat video dukungan yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) DPD Garut.

“Video tersebut dibuat oleh anggota sebelum KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres,” terangnya.

Lanjutnya, video dibuat pada saat bertugas di Pos Pam Pengkolan dan merupakan inisiatif CS dengan mengajak anggota lainnya.

“Anggota lain juga menyampaikan ketika ditanyakan, bahwa mereka hanya spontan membuat video tersebut tanpa ada arahan atau perintah atasan maupun organisasi,” jelasnya.

Ka Satpol PP menyayangkan, apa yang telah dilakukan anggotanya dalam video yang jadi viral di media sosial tersebut mendukung salah satu cawapres.

“Mereka sedang menggunakan baju dinas serta masih dalam tugas di Pos Pam, oleh karena itu sanksi skorsing tanpa tunjangan dijatuhkan untuk mereka,” pungkasnya.