Tutup Iklan
Garut Raya

Sat Res Narkoba Polres Garut Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

20
×

Sat Res Narkoba Polres Garut Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

Kedua pelaku, berinisial BJAP (28) dari Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, dan TH (26) dari Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, ditangkap di Jalan Kenanga, Kabupaten Garut.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit mengatakan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang dikuasai oleh kedua pelaku. 

“Dari BJAP, disita tiga paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan tisu, serta satu paket lainnya dibalut lakban kuning,” ujar Juntar. Selasa, 28 Mei 2024 kemarin.

Selain itu, ditemukan satu timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu pack sedotan putih, satu doubletape hijau, perangkat alat hisap sabu, korek gas merah, pipet kaca, HP Samsung Galaxy A51 putih, dan satu screenshot percakapan WhatsApp.

“Dari pelaku TH, disita satu paket narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, tisu putih, dan lakban hijau,” ucapnya.

Selain itu, disita juga HP Samsung A7 biru dan satu screenshot percakapan WhatsApp.

Kasat Res Narkoba Polres Garut menyatakan bahwa pelaku mengaku mengedarkan barang tersebut di daerah Garut dan mendapatkan sabu-sabu sebanyak 20 gram dari seorang yang berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hen)