Tindakan pungutan liar yang dilakukan para tukang parkir di area Masjid Al Jabbar Bandung yang sempat viral atas cuitan pengunjung di Twitter akhirnya berhasil di tindak.
Gabungan Tim Saber Pungli Prov. Jabar melakukan penindakan dan klarifikasi terhadap para petugas parkir liar yang diduga melakukan pungli parkir di wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al Jabbar Kota Bandung. Senin, (15/4) lalu.
”Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di Wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al Jabbar Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) orang dengan inisial OK, RA, RM, YS.” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya. Rabu, 17 April 2024.
”Dua orang petugas pintu (Gate) masuk dan keluar serta dua orang petugas Juru Parkir Mesjid Al Jabbar.” ujar Kabid Humas.
Dari kegiatan tersebut Tim Saber Pungli Prov. Jabar berhasil mengamankan Uang tunai hasil penarikan parkir gate sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari juru parkir, Dari 2 orang jukir (gate B dan C) sebesar Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah).
“Setelah dilakukannya penindakan, petugas satgas saber pungli Provinsi Jawa Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan mesjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di kawasan mesjid Al Jabbar Kota Bandung.” jelasnya.
Petugas Juru Parkir Mesjid Al Jabbar yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), OK (petugas gate/karcis), RA (petugas gate/yayasan seal guard), RM (petugas juru parkir area parkir B Mesjid Al Jabbar), dan YS (petugas juru parkir area parkir C Mesjid Al Jabbar).
Adapun bentuk pelanggaran bahwa tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan, hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama, nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir diluar badan jalan.
Masyarakat yang masuk ke area parkir mesjid Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area mesjid juga dipungut biaya parkir, dan Pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan pencatatan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu.
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar