Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah Cibatu, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, menyatakan bahwa pelaku membobol sebuah toko di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu.
Pelaku melancarkan aksinya pada hari Sabtu, (4/5), di toko milik Rianto (56) yang sedang mudik ke Jawa Timur, ungkap Ari saat dihubungi media pada Rabu, 29 Mei 2024.
Pelaku berinisial DJ (38), warga Desa Wanakerta, merusak pintu rolling door toko untuk masuk.
Setelah berhasil masuk, DJ mengambil barang-barang seperti voucher internet, voucher listrik, uang tunai, kalung emas, rokok, dan barang lainnya.
Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
Sat Reskrim Polres Garut segera melakukan olah TKP dan penyelidikan setelah menerima laporan.
Pelaku akhirnya ditangkap pada hari Selasa, (28/5) kemarin, dari tangan DJ diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 5.635.000, 31 lembar voucher kuota internet, 1 mesin obras, 1 handphone OPPO A18, dan 1 dus rokok Dji Sam Soe yang berisi 3 bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit kendaraan Viar, 1 sepeda merek AXXIL, 1 kasur, dan 1 kalung emas seberat 7 gram.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” tutup Ari.(Hen)