Garut – Sat Reskrim Polres Garut berhasil ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Jumat, (12/1) kemarin.
Sesuai Pasal 55 UU no 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja tentang penyediaan dan pendistribusian atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau Liqusfied petroleum gas yang di subsidi.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan tersangka berhasil di ringkus oleh unit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut atas laporan warga di kediamannya di Desa Cintarakyat Samarang Garut.
Tersangka inisial GP (30) merupakan warga Kecamatan Samarang, telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini beroperasi di wilayah Samarang Garut.
“Tersangka membeli BBM Jenis Pertalite di salah satu pom bensin sebanyak 450 liter, dalam seminggu membeli sebanyak 1.350 liter,” ujar Ari.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka merakit/modifikasi Tanki bensi kendaraannya dengan memasang selang dari Tanki disambungkan melalui mesin pompa air yang terhubung melalui accu.
Selanjutnya BBM tersebut disedot mesin pompa untuk dialirkan ke jerigen menggunakan selang, dalam mobil tersebut tersedia 15 jerigen dengan kapasitas 30 liter.
Atas perbuatannya, pelaku mendapatkan keuntungan hasil penjualan seharga Rp. 11.200 selama 8 bulan senilai Rp. 32 juta dengan rata-rata keuntungan perbulan sekitar Rp. 4 juta hingga Rp. 5 juta.
Ari mengatakan selain mengamankan pelaku Sat Reskrim Polres Garut juga amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraa mitsubishi Kuda No pol Z 1046 DH warna hitam, 15 jerigen berisikan bbm jenis pertalite yang masing-masing berkapasitas 30 liter, 1 galon air mineral isi 15 liter pertalite, dan 1 buah mesin pompa DC 12v pompa khusus bensin solar.