Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Nagreg Polresta Bandung berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fallah 2 Kp. Pamuncatan Desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Nagreg AKP Sumartono mengatakan adanya laporan dari pengurus Pondok Pesantren Al Fallah 2 bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lingkungan pondok pesantren tersebut.
“Awal pengurus ponpes Al Fallah 2 rekaman CCTV pada hari Senin (8/4), bahwa ada kecurigaan adanya pencurian di asrama putri pada Senin (1/4) dan Selasa (2/4) di siang hari,” ujar Sumartono. Kamis, 11 April 2024.
Menurut laporan dari pengurus ponpes tersebut ke Mapolsek Nagreg, asrama putri tersebut dalam keadaan kosong dikarenakan santriwati sedang libur.
“Pelaku melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan cara menjebol tembok belakang kamar mandi asrama putri tersebut,” singkatnya.
Kemudian, pelaku masuk ke kamar-kamar santriwati dengan cara mencongkel pintu kamar dan mengambil barang-barang yang ada di kamar dan lemari yang juga ikut dicongkelnya.
“Untuk barang-barang santriwati yang diambil belum dapat kami tentukan jumlahnya, karena pemilik barang (santriwati) belum kembali ke ponpes karena masih libur lebaran,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Nagreg langsung bergerak ke TKP yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Didi Dwi Purnomo melakukan olah TKP, cek CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan dan hasil CCTV diketahui diduga pelaku adalah R (21) warga Kp. Pamuncatan Desa Kendan Nagreg Kecamatan Nagreg.
“Kami langsung memburu diduga pelaku hingga Kp. Bojong Loa Desa Bojong Loa Kecamatan Rancaekek dan berhasil diamankan,” ungkap Didi menambahkan.
Dari tangan pelaku kami juga ikut mengamankan barang bukti seperti linggis kecil, pakaian dan tas yang digunakan saat menjalankan aksinya.
“Perbuatan pelaku merupakan sebuah tindak pidana pencurian dengan pemberatan masuk dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara,” terangnya.
KH. Cecep Abdullah Syahid Pimpinan Pondok Pesantren Al Fallah 2 Desa Kendan Nagreg langsung memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanit Reskrim serta Kapolsek Nagreg atas keberhasilan dalam menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di ponpesnya.(Hendriko)