Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu sabu. Rabu, 13 Maret 2024.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., mengatakan selain sabu sabu pelaku juga mengedarkan tembakau jenis sintetis.
Pelaku dengan inisial RA (20) warga Kecamatan Tarogong Kaler di tangkap di jalan pembangunan Garut.
Dari pelaku di sita 1 paket narkotika di duga jenis sabu sabu dimasukan kedalam plastik klip bening di balut kertas pahpir di balut lakban warna hitam, 1 paket sabu sabu di masukan kedalam plastik klip bening di balut lakban warna merah.
Satu paket narkotika sabu sabu di masukan kedalam plastik klip bening, 2 paket narkotika di duga jenis tembakau sintetis di masukan kedalam plastik klip bening.
Satu paket narkotika di duga jenis tembakau sintetis dimasukan kedalam kemasan warna hitam dibalut lakban warna bening, 1 paket tembakau sintetis di masukan kedalam kemasan warna hitam dibalut lakban warna kuning.
Satu buah timbangan digital, 1 perangkat alat hisap sabu – sabu / Bong, 1 Handphone Merk Vivo warna Biru, 1 lembar screenshot percakapan Aplikasi Whatsapp dan 1 lembar screenshot percakapan Aplikasi Instagram.
Lanjut Juntar, selain mengedarkan, pelaku juga menggunakan barang tersebut untuk di konsumsi sendiri.
Pelaku mendapatkan sabu sabu tersebut dari akun Instagram sedangkan untuk Narkotika jenis Tembakau Sintetis di dapatkan dari Sdr. S yang saat ini masih buron.
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Satuan Reserse Narkba Polres Garut untuk di lakukan pengembangan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut agar menjauhi penyalahgunaan Narkoba, laporkan kepada Kantor Polisi terdekat apabila ada penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkas Juntar.
Sumber : Humas Polres Garut