Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengungkapkan bahwa pembangunan Pasar Cigasong telah melalui prosedur, mekanisme, dan tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media setelah pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (25/07/2024).
Karna Sobahi menjelaskan bahwa dirinya telah diberi kesempatan oleh Kejati untuk memaparkan 14 keputusan yang ia buat saat menjabat sebagai Bupati. “Hari ini saya diberi kesempatan oleh Kejati untuk menjelaskan 14 keputusan saya saat menjabat Bupati, yaitu satu tentang Perbup dan 13 tentang Keputusan Bupati mengenai Pasar Cigasong,” ucapnya.
Menurutnya, semua keputusan tersebut telah melalui kajian dan proses yang tepat. Karna merinci bahwa setiap tahap, mulai dari perumusan hingga surat tersebut sampai di meja Bupati, telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia juga meminta bantuan Irsus empat Kemendagri untuk memastikan bahwa Perbup dan Surat Keputusan Bupati tersebut tidak menyimpang.
Lebih lanjut, Karna menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah melalui kajian komprehensif, mulai dari pemrakarsa, Kabag PU, Asda satu, hingga Sekda.
“Sehingga muaranya itu ada di sekda semuanya,” jelas Karna.
Ia menegaskan bahwa Perbup dan Surat Keputusan Bupati terkait Pasar Cigasong telah dikaji secara menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait isu pemberian dana ke Pemda, Karna menyatakan penolakannya dan meminta dana tersebut dikembalikan disertai bukti rekaman video penyerahannya.
“Saya pernah didatangi seseorang yang mau memberikan dana ke Pemda, tapi masih di rekening kuasa direksi. Saya dengan tegas bilang, Jangan!!,” ungkapnya.
Karna juga menyoroti bahwa tidak ada kerugian negara maupun penggunaan dana APBD untuk Pasar Cigasong. Ia meminta Kejati untuk mempertimbangkan kembali hukuman yang dijatuhkan kepada anaknya, Irfan.
“Saya memohon atas nama pribadi, keluarga, dan ayahnya Irfan kepada pihak Kejati Jawa Barat untuk meninjau kembali putusan terhadap Irfan,” harapnya.
Karna memastikan akan selalu kooperatif dan hadir sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus ini.
“Saya sudah disumpah, saya akan hadir di pengadilan untuk menjadi saksi walaupun pada waktu kampanye nanti,” tegasnya.
Ia juga menyatakan penghargaan dan apresiasi terhadap Kejati Jabar yang telah bekerja profesional dan memberikan pendidikan hukum yang berharga.(Akuy)