Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung kembali melakukan penindakan terhadap praktik pungutan liar (pungli) jalanan di wilayah Gading Tutuka Soreang Kabupaten Bandung. Selasa, 16 April 2024.
Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Bandung AKBP Maruly Pardede mengatakan, praktik Pungutan Liar (Pungli) jalanan ini kembali ditindak karena meresahkan masyarakat.
“Setelah sehari sebelumnya, kami lakukan tindakan terhadap pungli yang dilakukan tukang parkir liar jalanan, dan kali ini di wilayah Soreang yang berlokasi di Gading Tutuka,” kata Maruly. Rabu, 17 April 2024.
Ia menjelaskan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat, bahwa terjadi pungli jalanan yang meresahkan jika berbelanja ke Indomaret dan warung kopi kenangan di wilayah Gading Tutuka Soreang.
“Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung langsung melakukan klarifikasi kepada tukang parkir di kawasan tersebut,” ujarnya.
“Akhirnya, masing-masing kami lakukan tindakan kepada dua orang yang diduga melakukan pungli jalann di kawasan Gading Tutuka,” sambungnya.
Ia menambahkan DK dan NS diamankan karena sering melakukan pungli dengan cara meminta uang terhadap kendaraan yang sedang terparkir.
“Mereka petugas parkir liar untuk kendaraan sepeda motor dan mobil, dan meminta uang parkir yang nilainya tidak sesuai dengan peraturan daerah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tim Saber Pungli melakukan penindakan terhadap kepada kedua orang yang diduga melakukan pungli jalanan tersebut.
“Mereka diberikan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan yang sama kembali,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polresta Bandung