Demi mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas di wilayah Kabupaten Bandung, Satlantas Polresta Bandung melaksanakan Penindakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.
Penindakan tersebut demi menjadikan jalan raya yang nyaman bagi semua pengguna jalan di Kabupaten Bandung. Senin, 29 Januari 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan kegiatan penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami laksanakan dibeberapa wilayah.
“Ada kurang lebih 117 Gar hasil penindakan dari barang bukti yang kami sita seperti SIM, STNK dan juga Knalpot,” ujar Anom.
Dalam pelaksanaan penindakan dan penertiban tersebut, seluruh anggota Satlantas Polresta Bandung mempersempit ruang bagi pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Lanjut Anom, kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara berkala agar Kabupaten Bandung bersih dari pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
“Intinya kami memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan mencegah terjadinya pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilkum Polresta Bandung,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polresta Bandung
Editor : Hendriko