Tutup Iklan
Purwakarta Raya

Ketum Banaspati Tidak Puas atas Keputusan Menunggu Hasil PK yang Tidak Mempengaruhi Eksekusi

26
×

Ketum Banaspati Tidak Puas atas Keputusan Menunggu Hasil PK yang Tidak Mempengaruhi Eksekusi

Sebarkan artikel ini

PT. JWS Mitsuyoshi kembali memanas ketika Ormas Grib Jaya Hercules yang dipimpin oleh Ketua Jawa Barat Gabriel, Ketua DPC Grib Purwakarta, serta kuasa hukum dari PT. Mandiri Pratama Inti Logam hadir dengan massa sesuai yang dijanjikan sebelumnya. 

Tak ingin kalah, pihak PT. JWS Mitsuyoshi pun telah mempersiapkan pengamanan dengan melibatkan massa dari Ormas dan LSM lain sehingga kedua kelompok ini berkumpul dalam upaya untuk menjaga kondusifitas meski sempat memunculkan ketegangan di antara mereka.

Pertemuan ini diawali dengan kunjungan Grib Jaya Hercules dan kuasa hukum PT. Mandiri Pratama Inti Logam ke Pengadilan Negeri Purwakarta. 

Mereka datang untuk menanyakan kelanjutan proses eksekusi yang sebelumnya telah diputuskan. 

Pengadilan Negeri Purwakarta menjelaskan bahwa eksekusi sebenarnya sudah bisa dilakukan. Namun, demi menjaga kondusifitas dan keamanan, mereka menyarankan agar pihak terkait menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) terlebih dahulu.

Meskipun Grib Jaya Hercules dan kuasa hukum PT. Mandiri Pratama Inti Logam tidak sepenuhnya puas, mereka akhirnya setuju untuk menunggu hasil PK tersebut. 

Mereka kemudian mendatangi kembali PT. JWS Mitsuyoshi untuk melakukan notulensi atas hasil pertemuan yang baru saja terjadi dan kesepakatan untuk menunggu hasil PK akhirnya dibuat dan dicatat secara resmi.

Edi, kuasa hukum dari PT. JWS Mitsuyoshi, dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum lain setelah keputusan PK dikeluarkan. 

Hal ini disampaikan di hadapan seluruh perwakilan yang hadir, menunjukkan komitmen perusahaan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, keputusan ini tidak diterima dengan baik oleh semua pihak. Kuasa hukum PT. Mandiri Pratama Inti Logam, Regi, menyatakan ketidakpuasannya. 

Meskipun demikian, ia menghargai saran dari Pengadilan Negeri Purwakarta untuk menunggu hasil PK terlebih dahulu. 

Senada dengan Regi, Ketua Umum Banaspati, H. Sanusi Jaya Sampoerna, SH. MH, juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia menekankan bahwa sesuai aturan perundangan, hasil kasasi dari Mahkamah Agung seharusnya tidak terpengaruh oleh proses PK dalam hal eksekusi.

Pertemuan antara PT. JWS Mitsuyoshi dan PT. Mandiri Pratama Inti Logam berlangsung damai dan tanpa insiden dan kedua belah pihak kembali ke tempat masing-masing dalam kondisi aman dan kondusif, meskipun masih ada ketidakpuasan atas keputusan yang diambil. 

Mereka tetap berkomitmen untuk menunggu hasil PK dan menjaga situasi agar tetap tenang.(*)

Editor : Hendriko